Penghapusan Perda Intoleran Jadi Kewenangan Daerah
By Admin
nusakini.com-- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjaho Kumolo mengatakan peraturan daerah (perda) intoleransi yang diterbitkan di sejumlah daerah tak bisa begitu saja dibatalkan pemerintah pusat. Sebab, hal tersebut menjadi kewenangan daerah untuk merevisinya.
"Rancangan perda yang harus dilaporkan ke Mendagri hanya menyoal APBD, RT RW, Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan RPJMB, di luar itu terserah daerah," kata Tjaho usai rapat bersama Komisi II di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (22/6).
Menurut Tjahjo, Kemendagri hanya sebatas melihat aturan yang bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi. Makanya, pembatalan 3.143 perda yang kemarin dirilis hanya terkait investasi, retribusi, pelayanan birokrasi dan masalah perizinan.
“Untuk perda intoleransi belum ada pembahasan lebih lanjut karena masih merupakan kewenangan kepala daerah terkait,” kata Tjahjo.
Anggota Komisi II DPR, Muchtar Luthfi Andi Mutty mengaku kecewa dengan Kemendagri karena tak menghapuskan perda intoleransi. Indonesia, kata dia merupakan negara dengan masyarakat majemuk, perda intoleran kurang baik untuk kerukunan bangsa.
Selain itu, ia khawatir dengan tidak dihapuskannya perda intoleransi akan membuat golongan agama lain melakukan hal serupa. “Perda intoleransi harus dihapuskan agar tidak menghambat kemajuan Indonesia. Mau jadi apa kalau perda intoleransi tidak dihapuskan," kata Muchtar. (p/ab)